Adapun berdasarkan pemeriksaan urine terhadap S (asisten Saipul Jamil) dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sementara Saipul Jamil dinyatakan negatif.
"Saat dilakukan tes urine, S terbukti memakai amfetamin dan metamfetamin, sementara saudara Saipul Jamil negatif," kata Syahduddi. Mantan Suami Dewi Persik ini kemudian dipulangkan.
Saipul Jamil mengaku dirinya tidak melihat asistennya membuang barang bukti narkotika ke luar jendela mobil saat mereka dikejar petugas.
BACA JUGA:
- Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Dilindungi Gangster Thailand
- Respon Irish Bella Tentang Kasus Narkoba Ammar Zoni yang Ketiga Kali
"Enggak tahu, saya enggak tahu, karena saya di sebelah kiri. Pokoknya saya enggak tahu kalau asisten saya ini terlibat narkoba, enggak tahu," kata Saipul Jamil dalam jumpa pers pada Sabtu 5 Januari 2024.
Saat asistennya membuang barang bukti narkotika ke luar jendela mobil, Saipul mengaku sedang fokus dengan situasi dikejar petugas yang saat itu disangkanya sebagai begal.
"Enggak, saya justru fokus yang ngejar-ngejar gitu," ujar Saipul.
Polisi juga sebelumnya telah menangkap tersangka R di Jalan Peternakan 1 RT002/007 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari sekira pukul 17.00 WIB. Tersangka R merupakan pemasok narkotika jenis sabu ke asisten Saipul Jamil (Steven) yang berinisial S. (*)
Atas perbuatannya, R dan S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun," pungkas Syahduddi. (*)