News . 05/01/2024, 10:33 WIB
Laporan terhadap AWK sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Selain itu,Wedakarna juga dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Laporan itu dilayangkan oleh Direktur Lombok Global Institut (Logis) NTB Fihiruddin bersama sejumlah aktivis pada Rabu siang 3 Januari 2024.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali dan sejumlah ormas Islam juga sepakat akan melaporkan Wedakarna ke polisi. Saat ini, MUI Bali masih menyiapkan beberapa kelengkapan administrasi pelaporan.
"Kami akan melaporkan (AWK) secara pidana ke kepolisian," kata Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya di Denpasar, Rabu.
"Kami perlu menyiapkan teknis dahulu. Kami perlu menyiapkan saksi-saksi, bukti, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan itu. Supaya tidak dibantah lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, melalui video yang viral, Arya menyindir wanita muslimah yang mengenakan jilbab yang bekerja sebagai pegawai di Bali. Dia bahkan menyebut bahwa Bali bukan Timur Tengah.
"Saya nggak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah) . Enak aja Bali, pakai bunga kek, pakai apa kek," kata Arya dalam video yang tengah viral di media sosial. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id