FIN.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikkor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang putusan Rafael Alun Trisambodo akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya pada Kamis 4 Januari 2023. Sidang ini akan diketuai oleh Suparman Nyompa.
Dalam kasus ini Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara.
"Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," ucap hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.
"Jadi saudara terdakwa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali nanti pada hari kamis tanggal 4 Januari 2024 untuk pembacaan putusan," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Kurungan Penjara
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
Terancam 14 Tahun Penjara
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2023). -Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA
Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun hukuman penjara. Jaksa meyakini jika ia bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin 11 Desember 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," sambungnya.
Terancam Dimiskinkan
Ayah Mario Dandy dituntut jaksa untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dituntut membayar yang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.
Dalam analisa yuridis untuk dakwaan pertama. Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp16,4 miliar.
Gratifikasi diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.