Layanan SIM Keliling di Jakarta Dibuka 3 Januari 2024, Ini Lokasi dan Biayanya
Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling hari Rabu, 3 Januari 2024 di Jakarta.
Biaya Penerbitan SIM Perpanjang
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu
SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu
SIM D dan D I: Rp 30 ribu
SIM Internasional: Rp 225 ribu
Demikian informasi mengenai layanan perpanjangan SIM, semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua.