DPO Pelaku Pengeroyokan Polisi di Bandung Tertangkap

fin.co.id - 25/12/2023, 12:36 WIB

DPO Pelaku Pengeroyokan Polisi di Bandung Tertangkap

Ilustrasi pengeroyokan

Menurut dia, dalam kejadian tersebut 5 tersangka dengan inisial TS (53), EH (21) DS (26), AS (27) dan U (53) tengah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Ia menyebutkan untuk tersangka dengan inisial U, mendapatkan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tentang kepemilikan senjata api.

Lebrina Uneputty
Penulis