News . 21/12/2023, 10:03 WIB
Dikatakan bahwa para imam harus mengambil keputusan berdasarkan kasus per kasus dan “tidak boleh mencegah atau melarang kedekatan Gereja dengan umat dalam setiap situasi di mana mereka mungkin mencari pertolongan Tuhan melalui berkat sederhana”.
Dokumen tersebut menguraikan surat yang dikirim Paus Fransiskus kepada dua kardinal konservatif yang diterbitkan pada bulan Oktober.
"Pada akhirnya, sebuah berkat menawarkan manusia sarana untuk meningkatkan kepercayaan mereka kepada Tuhan,” kata dokumen itu.
“Permintaan berkah, dengan demikian, mengungkapkan dan memupuk keterbukaan terhadap transendensi, belas kasihan, dan kedekatan dengan Tuhan dalam ribuan keadaan kehidupan yang nyata, yang bukanlah hal kecil di dunia tempat kita hidup.” (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com