Viral . 21/12/2023, 16:30 WIB
Disisi lain terdapat masyarakat setempat menghentikan aksi ajudan yang aniaya sang supir. Lalu ajudan tersebut naik mobilnya kembali dan pergi dari lokasi.
Masyarakat sekitar lalu menghampiri sang supir yang merintih kesakitan usai dianiaya. Lalu terdapat warga yang mencoba memberikan pertolongan terhadap sang supir.
Menurut keterangan bupati Kubar, aksi pemukulan itu terjadi karena sopir truk sawit tidak memberikan jalan kepada rombongan yang baru pulang dari sosialisasi di Tanjung Isuy Kecamatan Bongan.
Rombongan bupati Kubar DPC PDIP menggunakan mobil dinas. Sopir truk sawit itu diduga sengaja mepet ke mobil bupati Kubar, sehingga nyaris menimbulkan kecelakaan.
Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat
Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun untuk Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat. Mengutip dari KUHP, berikut bunyi lengkap isi pasalnya.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com