Kesehatan . 18/12/2023, 07:52 WIB
Kemenkes Imbau Masyarakat untuk Terapkan Prokes - Hai, apa kabar? Semoga kamu sehat dan bahagia ya. Kamu pasti sudah dengar dong soal surat edaran (SE) yang katanya mewajibkan orang untuk pakai masker!
Banyak yang heboh dan bingung nih, apakah itu beneran atau cuma hoax.
Nah, biar kamu nggak salah paham, yuk simak penjelasan dari Kemenkes berikut ini.
Kemenkes sendiri sudah membantah soal SE itu lewat situs resminya.
Katanya, SE itu nggak ada dan nggak pernah dikeluarkan sama sekali.
“Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban pengggunaan masker,” kata Kemenkes dengan tegas.
Jadi, jangan percaya sama berita-berita palsu yang bikin kamu panik ya.
Tapi, meski nggak ada SE, bukan berarti kita bisa seenaknya nggak pakai masker.
Kemenkes tetap mengimbau kita untuk pakai masker di situasi-situasi tertentu.
Misalnya, kalau kita lagi sakit atau berada di tempat umum yang rawan penularan COVID-19.
“Masyarakat dihimbau menggunakan masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan COVID-19,” ujar Kemenkes.
Selain pakai masker, kita juga harus tetap menerapkan prokes lainnya, seperti mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir secara rutin.
Kemenkes juga menyarankan kita untuk melindungi diri dengan vaksin dan booster.
“Jangan lupa juga lengkapi proteksi diri dengan protokol kesehatan lainnya dan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster,” anjur Kemenkes.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com