News . 17/12/2023, 06:40 WIB

Begini Pengertian Ndasmu Etik yang Diucap Prabowo Menyindir Anies, Pakar: Tak Sopan dan Sangat Kasar!

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

BACA JUGA:

Makna dan Penggunaan Ndasmu: 

Secara harfiah, "ndasmu" berarti 'kepala kamu'. Namun, makna sebenarnya tergantung pada intonasi dan konteks kalimat.

"Ndasmu" sering digunakan sebagai umpatan atau ejekan yang sangat kasar. 

Seringkali diikuti kata-kata lain yang semakin memperkuat makna ejekan, seperti "ndasmu sempal" (kepalamu patah), atau "ndasmu nduwur" (kepalamu berat).

Dalam konteks tertentu, "ndasmu" juga bisa digunakan untuk memberikan penekanan atau perintah secara tegas, namun tetap tergolong informal dan kasar.

Namun, dalam situasi tertentu, "ndasmu" bisa digunakan sebagai basa-basi dengan teman sebaya, meskipun tetap tergolong Ngoko. Misalnya, "ndasmu pusing? (apakah kamu pusing?.

Sehingga ungkapan 'ndasmu etik' dalam bahasa Jawa Timur bisa memiliki beberapa interpretasi tergantung konteks:

Interpretasi paling umum adalah sebagai sindiran atau kritik pedas. Jadi, secara keseluruhan, "ndasmu etik" bisa diartikan sebagai "apa kepalamu, tidak tahu etika" atau "kepalamu tidak punya etika sama sekali".

Secara umum, menggunakan "ndasmu" sebaiknya dihindari dalam situasi formal atau dengan orang yang tidak akrab.

Hal ini untuk menunjukkan rasa hormat dan menghindari kesalahpahaman, gunakanlah kata yang lebih sopan dan sesuai dengan tingkat tutur lawan bicara.

Kata 'Ndasmu' menurut Pakar: 

Pakar Komunikasi Dhimam Abror mengatakan, jika perkataan ndas ini jika ditujukan pada seseorang dinilai kurang pantas. 

“Karena ndas di budaya Jawa beda. Namanya ndas, orang nyebut ndas di Jatim sudah tak sopan" katanya dikutip KBA News. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id