News . 14/12/2023, 22:15 WIB

Sanksi Berat Bagi PNS yang Menolak Dipindah ke IKN: Turun Jabatan hingga Diberhentikan!

Penulis : Nezar
Editor : Dery Sutardi

Jenis hukuman disiplin berat ini terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:Mahfud Md: 'Tak Ada dalam APBN!' Indonesia Berhak Mengusir Pengungsi Rohingya

Jenis pelanggaran yang bisa dikenai hukuman di antaranya adalah sebagai berikut:

- Tidak melaksanakan kebijakan pemerintah yang ditetapkan pejabat.

- Tidak menaati ketentuan undang-undang.

- Tidak melaksanakan tugas kedinasan.

- Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, pelaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang.

- Tidak menyimpan rahasia jabatan.

- Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com