News . 14/12/2023, 17:57 WIB
"Lalu kita lakukan penangkapan, dan di kamar AZ ini kita temukan beberapa narkotika sabu dan ganja," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Ammar telah dinyatakan bebas dari kasus narkoba yang kedua kalinya pada Oktober 2023.
Ia divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat itu, kuasa hukum Ammaz Zoni, Abdullah Emile Oemar mengatakan, kliennya sudah tidak lagi ketergantungan mengonsumsi narkoba setelah menjalani masa rehabilitasi.
Namun baru dua bulan bebas, pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu kembali terjerat kasus yang sama.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com