News . 14/12/2023, 13:09 WIB
BACA JUGA: Ketua KPK Korupsi, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
BACA JUGA:Si Tampan Tersandung Korupsi,Mantan Menpora Dihukum 7 Tahun dan Dicambuk
Yoory yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PPSJ, mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan kepada Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 28 Maret 2018.
Permohonan ini diajukan untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemrpov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018. Dalam anggaran tersebut diketahui sejumlah 935.997.229.164,00.
Selanjutnya, Rudy Hartono dan juga Tommy Andrian yang mengetahui bahwa PPSJ saat itu sedang membutuhkan lahan untuk merealisasikan program hunian DP 0 rupiah datang menemui Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jakarta, yakni Teguh Hendrawan.
Maksud dalam tujuan tersebut adalah untuk dikenalkan dan mempertemukan kepada Yoory guna menawarkan tanah yang berada di Pulo Gebang, Jakarta Timur tersebut.
"Karena Rudy Hartono dan Tommy Adrian mengetahui bahwa Perumda Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk merealisasikan program Hunian DP 0 rupiah. Padahal Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian mengetahui bahwa tanah Pulo Gebang tersebut bermasalah dan belum dilunasi pembayarannya kepada Hendra Roza," kata jaksa.
Tidak hanya pada Teguh Hendrawan, diketahui Rudy dan Tommy juga bertemu dengan mantan anggota DPRD Mohamad Taufik pada tanggal 14 Desember 2018 dengan tujuan yang sama, yakni diperkenalkan dengan kepada Yoory. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar pihak PPSJ mau membeli tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Pada 14 Desember 2018 Rudy dan Tommy juga meminta bantuan mantan anggota DPRD Mohamad Taufik agar dikenalkan kepada Yoory. Hal itu dilakukan agar Yoory mau membeli tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jaktim tersebut.
Dalam pertemuan dengan Yoory, Tommy dan Rudy menawarkan tanah dengan harga Rp 12.000.000,00 per meternya, setelah melakukan negoisasi akhirnya Yoory sepakat untuk membeli tanah tesebut dengan harga Rp 6.950.000,00 per meter.
Dimana penetuan harga tersebut dilakukan tanpa disertai kajian terhadap tanah itu sebelumnya. Selain itu, Tommy mengiming-imingi Yoory akan memberikan fee sebanyak 10 persen.
"Dalam pembicaraan tersebut dari harga yang ditawarkan yakni Rp 12.000.000,00/m², akhirnya Terdakwa Yoory Corneles sepakat untuk membeli tanah Pulo Gebang dengan harga Rp 6.950.000,00/m², di mana penentuan harga dilakukan tanpa disertai kajian terhadap tanah tersebut. Selain itu Tommy Adrian juga menjanjikan kepada Terdakwa Yoory Corneles akan memberikan fee senilai 10%," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com