News . 11/12/2023, 16:26 WIB

Jumlah Pencoblos dengan Gangguan Jiwa di Tangsel Melonjak Drastis

Penulis : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Widya turut menjelaskan bahwa saat pencoblosan, KPU akan melihat kemampuan pemilih mampu atau tidak menggunakan hak pilihnya.

"Kami tidak memaksakan. Kami kedepankan pemilih bisa menggunakan hak pilih secara rasional," katanya.

BACA JUGA: Agar Lancar, Penyelenggara Pemilu Harus Kerja Profesional

Untuk diketahui, disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan pada kejiwaannya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com