News . 11/12/2023, 16:26 WIB
Widya turut menjelaskan bahwa saat pencoblosan, KPU akan melihat kemampuan pemilih mampu atau tidak menggunakan hak pilihnya.
"Kami tidak memaksakan. Kami kedepankan pemilih bisa menggunakan hak pilih secara rasional," katanya.
BACA JUGA: Agar Lancar, Penyelenggara Pemilu Harus Kerja Profesional
Untuk diketahui, disabilitas mental merupakan orang yang depresi atau sedang mengalami gangguan pada kejiwaannya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com