News . 11/12/2023, 08:28 WIB
Tangerang Selatan
Bekasi
BACA JUGA: Libur Nataru 2023, Cek Rincian Lengkap Tarif Tol Trans Jawa: Jakarta-Yogyakarta Rp453 Ribu
BACA JUGA:Tuai Pujian dari Warganet, Gielbran Muhammad Noor Dinilai Layak Jadi Wapres
Syarat perpanjang SIM di Satpas keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com