News . 11/12/2023, 14:01 WIB

Cara Cek NIK yang Terdaftar Parpol 2024 Melalui Website infopemilu.kpu.go.id

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Apabila nama kalian dicatut sebagai Anggota Parpol, berikut ini akan memberikan cara melaporkannya.

Dilansir situs Indonesia baik, sebaiknya pemilik NIK menghapusnya dari daftar keanggotaan yang sudah dimasukkan ke dalam Sipol tersebut.

Pemilik NIK yang dicatur harus memberikan tanggapan dan masukan ke Pengaturan berupa formulir tanggapan itu bisa diakses dalam situs info KPU.

Setelah mengajukan pengaduan, selanjutnya verifikator KPU akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada partai politik yang bersangkutan.

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU:

Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"

Pilih Kategori Laporan: "Pencatutan data anggota Partai Politik"

Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK dan tunggu informasi statusnya

Jika status data NIK dicatut Parpol, silakan klik opsi "Tanggapan"

Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta.

Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat email pelapor.

Terakhir, klik tombol "Submit" untuk mengirim laporan tersebut.

Demikian informasi cara cek NIK yang terdaftar anggota Parpol, semoga bisa bermanfaat bagi kalian semua.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com