Teknologi . 11/12/2023, 15:11 WIB

Cara Bayar Pajak di Aplikasi Kunjung Pajak, Tak Perlu Antre Lagi di Kantor

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

layanan ini bagi yang ingin melakukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta informasi umum perpajakan lainnya

Konsultasi aplikasi

Layanan bagi Wajib Pajak yang ingin mempelajari penggunaan aplikasi, seperti e-Filing, e-Form, e-Faktur, dan lainnya

Janji temu

layanan untuk membuat kesepakatan jadwal kunjungan antara Wajib Pajak dan petugas KPP/KP2KP; dan/atau

Layanan lainnya, yakni berisi layanan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 000 (istilah bagi penerbitan faktur pajak oleh pengusaha kena pajak/PKP) penjual kepada pembeli yang tidak memiliki NPWP, validasi Pajak Penghasilan (PPh) atas tanah dan bangunan, dan lain-lain.

BACA JUGA:

Terdapat syarat tertentu untuk menggunakan aplikasi kunjung pajak.

Syarat Aplikasi Kunjung Pajak

Kalian harus persiapkan data diri dengan mengisi form di aplikasi dan mendapatkan tiket antrian.

Selain itu kalian dapat memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke KPP.

Wajib pajak akan memperoleh nomor tiket atau email. Nomor tiket yang harus ditunjukan kepada pegawai KPP/kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Berikut ini akan membagikan cara menggunakan aplikasi kunjung pajak.

Cara Menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id