Teknologi . 11/12/2023, 15:11 WIB

Cara Bayar Pajak di Aplikasi Kunjung Pajak, Tak Perlu Antre Lagi di Kantor

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

FIN.CO.ID - Kalian sudah tidak perlu lagi bayar pajak di Kantor, sekarang bisa melalui aplikasi Kunjung Pajak.

Aplikasi kunjung pajak salah satu solusi bagi kalian yang ingin membayar pajak melalui online. Kalian hanya perlu menggunakan handphone atau laptop.

Dengan begitu kalian tidak perlu lagi harus ke kantor terdekat lalu mengantri untuk membayar.

Lantas seperti apakah aplikasi kunjung pajak dan bagaimana cara menggunakan aplikasinya?

BACA JUGA:

Aplikasi Kunjung Pajak

Dilansir dari pajak.com Aplikasi Kunjung Pajak dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya.

Aplikasi ini sudah diluncurkan pada September dan bisa diakses melalui handphone atau laptop.

Ada berbagai layanan yang ada di aplikasi Kunjung pajak.

Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Layanan ini untuk permohonan permintaan sertifikat elektronik, pemberitahuan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, dan permohonan administrasi perpajakan.

Konsultasi SPT tahunan/masa

Melalui layanan ini Wajib Pajak dapat berkonsultasi perihal pengisian maupun pelaporan SPT tahunan/masa.

Konsultasi perpajakan

layanan ini bagi yang ingin melakukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan serta informasi umum perpajakan lainnya

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com