News . 10/12/2023, 10:30 WIB

Mahfud MD Kritik KPK, MAKI: Seperti Menepuk Air Terpercik ke Muka Sendiri

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Boyamin harap Mahfud adil dalam menilai penanganan perkara di KPK. Sebab menurut Boyamin, sebagai pihak yang kerap mengajukan gugatan praperadilan, waktu terlama dalam menangani perkara kurang lebih 4 tahun.

"Harus adil ketika menilai KPK itu 'menjemur' perkara, itu menurut saya tidak ada, karena paling panjang itu 4 tahun lah. Ketika saya gugat praperadilan beberapa kali akhirnya maju," kata Boyamin.

Mahfud MD Kritik KPK

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan KPK sering melakukan banyak kesalahan, salah satunya telanjur melakukan operasi tangkap tangan (OTT), padahal bukti yang didapat tidak cukup.

Hal ini dikatakan cawapres nomor urut 3 itu saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat 8 Desember 2023.

Awalnya, ia menegaskan akan memperkuat KPK bersama Ganjar Pranowo apabila menang pada Pilpres 2024.

"Tapi, kalau kami ke depannya, kalau memang Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dulu pernah kita ciptakan dengan susah payah dan pernah menorehkan prestasi yang sangat bagus. Tetapi, supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang dibenarkan oleh moral dan hukum," kata Mahfud.

Mahfud menuturkan masyarakat kerap dikaburkan oleh prestasi KPK yang pernah dipandang bagus sehingga saat KPK ada kesalahan dianggap benar.

"Karena dulu banyak juga, pak, karena KPK sangat bagus, prestasinya, setiap kesalahannya oleh rakyat itu dianggap benar saja. Padahal kesalahannya juga banyak. Itu tidak boleh terjadi lagi," kata Mahfud.

Mahfud MD Meralat Ucapannya:   

Mahfud MD kemudian melarat ucapannya soal Operasi Tangkap Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kantongi cukup bukti. 

Mahfud MD mengatakan, yang dia maksud bukan OTT tapi penetapan tersangka. Menurutnya, KPK sering menetapkan seseorang sebagai tersangka namun belum punya cukup bukti. 

 "Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya dulu dalam revisi UU itu muncul agar SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti-Korupsi Sedunia di Bandung, Sabtu 9 Desember 2023.

Mahfud mengatakan, saat ini ada banyak yang jadi tersangka KPK, namun belum punya cukup bukti. Hingga status tersangka itu bisa merugikan orang. 

"Sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka, tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id