News . 10/12/2023, 07:37 WIB

Indonesia Belum Pulangkan Rohingya karena Prinsip Non-Refoulement, Apa Artinya?

Penulis : Verly
Editor : Lebrina Uneputty

Adapun menurut Jurnal Opinio Juris oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, melalui peraturan tersebut, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menangani permasalahan pengungsi dengan memberikan mereka akses dan perlindungan di dalam negeri hingga ditemukan solusi jangka panjang. Meski tidak menjadi pihak dalam Konvensi 1951, Indonesia telah menganut prinsip terpenting di dalamnya, yaitu prinsip non- refoulement (Pasal 33):

"Tidak ada Negara Peserta yang boleh mengusir atau mengembalikan ('refouler') seorang pengungsi dengan cara apa pun ke perbatasan wilayah di mana kehidupan atau kebebasannya akan terancam karena ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial atau pendapat politik tertentu".

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com