Terlarang, Ini Aturan KPU Soal Pasang APK di Pohon

fin.co.id - 08/12/2023, 11:42 WIB

Terlarang, Ini Aturan KPU Soal Pasang APK di Pohon

Pemasangan Baliho Kampanye Di Pohon Di Larang KPU

  • Jalan bebas hambatan;

  • Sarana dan prasarana publik; dan atau

  • Taman dan pepohonan.
  • 2.  Masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

    Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024.

    Jadwal dan aturan kampanye diatur secara detail dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

    Dalam PKPU itu dijelaskan bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri Peserta Pemilu.

    Masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 lalu. Digelar selama 75 hari, yang artinya akan ditutup pada 10 Februari 2024 mendatang.

    Kemudian, 11 Februari sampai 13 Februari 2024 merupakan masa tenang. Barulah pada 14 Februari 2024 pemilihan suara dilakukan.

    Menurut Pengamat pemilu sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, pohon tidak boleh digunakan sebagai media alat peraga kampanye (APK).

    Titi mengatakan, masih banyak calon anggota legislatif (caleg) yang berkampanye dengan memanfaatkan pohon.

    "Pohon jadi Caleg Wall of Fame. Padahal dilarang pasang bahan atau alat peraga di pohon," kata Titi dalam keterangannya,Kamis 7 Desember 2023.

    Titi lantas mengimbau kepada masyarakat agar tidak memilih caleg yang melanggar aturan seperti memanfaatkan pohon sebagai media alat peraga kampanye.

    BACA JUGA:

    Dia juga mempertanyakan peran Satpol PP dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran kampanye tersebut.

    "Jangan pilih caleg yang memaku pohon untuk kampanye. Adil bukan hanya untuk peserta kampanye, tapi juga untuk pohon dan lingkungan," ucap dia.

    Bianca C.
    Penulis