News . 08/12/2023, 06:45 WIB
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas tol masa mudik Natal 2023-libur Tahun Baru 2024 (Nataru).
Sejumlah waktu pembatasan juga telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB), Rabu 5 Desember 2023.
BACA JUGA: Ini Daftar Jalan Tol Gratis Selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Berikut daftar dan jadwal pembatasan operasional angkutan barang.
Daftar waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol, pada libur Nataru:
Menjelang Natal (Arus Mudik 1)
Jumat (22/12/2023), pukul 00.00 sampai dengan Minggu (24/12/2023), pukul 24.00 waktu setempat.
PascaNatal (Arus Balik 1)
Selasa (26/12/2023) pukul 00.00 sampai dengan Rabu (27/12/2023), pukul 08.00 waktu setempat.
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Tol di Sumatera Barat Hampir Selesai, Prospek: Tol Terpanjang di Indonesia
Menjelang Tahun Baru (Arus Mudik 2)
Jumat (29/12/2023) pukul 00.00 sampai dengan Sabtu (30/12/2023) pukul 24.00 waktu setempat.
PascaTahun Baru (Arus Balik 2)
Senin (1/1/2024) pukul 00.00 sampai dengan (2/1/2024) pukul 08.00 waktu setempat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com