Teknologi . 08/12/2023, 08:20 WIB
FIN.CO.ID - Membayar pajak kendaraan bermotong bisa dilakukan secara online menggunakan handphone atau HP.
Masih banyak yang belum mengetahui jika membayar pajak kendaraan motor bisa melalui online. Dengan transaksi secara online kalian tidak perlu mengunjungi online.
Untuk bisa bayar pajak kendaraan motor secara online, kalian perlu download aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Kalian bisa download aplikasi SIGNAL melalui platform resmi Google Play Store atau APP Store.
BACA JUGA:
SIGNAL merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan motor melalui online.
Selain itu aplikasi ini dapat melakukan pelayanan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi SIGNAL sebagai solusi untuk kalian yang ingin mengurus pajak kendaraan motor tanpa harus ke SAMSAT.
Berikut ini akan memberi cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online menggunakan HP melalui aplikasi SIGNAL.
BACA JUGA:
Cara Menggunakan SIGNAL
Dilansir dari samsat digital.id, pastikan sudah download aplikasi ini melalui Google Play Store atau App store.
Berikut ini akan membagikan cara pembayaran melalui aplikasi SIGNAL.
Cara Bayar Pajak Motor Melalui Aplikasi SIGNAL
Demikian informasi mengenai cara bayar pajak kendaraan motor online melalui aplikasi SIGNAL, semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com