News . 07/12/2023, 22:43 WIB
FIN.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Sejumlah lokasi yang digeledah berupa 6 perkantoran dan 3 rumah tinggal para saksi yang telah diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL pada Rabu, 6 Desember 2023.
"Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka," katanya dalam keterangannya, Kamis, 7 Desember 2023.
Dalam penggeledahan terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada PT Timah ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kepingan emas dan juga tumpukan uang asing.
BACA JUGA:
Selain itu juga menyita beberapa barang bukti elektronik, dokumen, dan surat berharga lainnya.
"Dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan," jelasnya.
Selain itu, Ketut mengatakan barang bukti yang didapat lantas disimpan di Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.
1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);
2. Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);
3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);
4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com