News . 07/12/2023, 21:34 WIB
fin.co.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan, kendaraan berplat kuning dilarang digunakan untuk kampanye karena merupakan fasilitas publik.
"Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan perkotaan), tidak boleh karena plat kuning itu tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye. Iya plat kuning ya," kata Bagja di Jakarta, Kamis 7 Desember 2023.
"Karena biarkanlah sarana transportasi publik menjadi sarana bersama, bukan menjadi sarana kepentingan peserta Pemilu tertentu," ujar Bagja menambahkan.
Bagja menyatakan pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK), seperti stiker peserta Pemilu di kendaraan plat kuning.
"Makanya stiker-stiker yang (kampanye), ini bahkan sampai Bawaslu daerah kami sampaikan," katanya.
Bagja juga mengatakan bahwa Bawaslu di tingkat daerah telah bekerja untuk memastikan transportasi publik tidak menjadi sarana kampanye.
"Stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot tuh sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu karena ya sosialisasi itu tidak boleh dilakukan di situ," ujarnya.
Di satu sisi, ia mengatakan bahwa sebaiknya peserta Pemilu menggunakan kendaraan berplat hitam atau putuh sebagai sarana berkampanye.
"Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa buat mobil branding, tinggal sewa dan tempel stiker dan kawan-kawan ya silakan saja di plat hitam dan plat putih ya silakan. Mobil-mobil privat, bukan mobil transportasi publik," kata Bagja.
Sebelumnya, di media sosial X, akun @rafenditya mengunggah video mengenai stiker peserta Pemilu 2024 di dalam TransJakarta.
BACA JUGA: Kampanye Bagi-Bagi Susu Ternyata Sama dengan Politik Uang Atau Money Politic, Ini Penjelasannya
"Halo @PT_Transjakarta. Saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian. Sebelumnya sudah ada yg komplen, entah ini bus yg sama atau beda. Kalau bisa cari pelakunya di CCTV!" katanya
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com