Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

fin.co.id - 06/12/2023, 14:06 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej

Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham, Senin (4/12/2023).

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Istana mengkonfirmasi menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

"Sudah ada surat pengunduran diri dari Pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Presiden," kata Ari di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 6 Desember 2023.

BACA JUGA: Gibran Dipantau Bawaslu, Terancam Sanksi Tegas Jika Terbukti Melanggar Aturan Kampanye

Ari menyebut, surat pengunduran diri tersebut masuk pada Senin 4 Desember 2023.

"Disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," ucapnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi. 

BACA JUGA: Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Ajukan Praperadilan

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Selain Wamenkumham KPK juga menetapkan asisten pribadinya sebagai tersangka yakni YAR dan YAM.

Sementara untuk satu tersangka lainnya belum diumumkan. 

Ditetapkan sebagai tersangka, Wamenkumham, YAR, dan YAM sendiri telah mengajukan praperadilan terhadap KPK.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Pimpinan KPK. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, perkara tersebut akan diadili oleh hakim tunggal Estiono, Senin 11 Desember 2023.

Lebrina Uneputty
Penulis