News . 05/12/2023, 07:03 WIB
JAKARTA,RADARPENA.CO.ID - SIM merupakan tanda keabsahan bahwa seseorang telah layak mengendarai kendaraan bermotor, baik itu mobil ataupun motor.
Tetapi Surat Ijin ini memiliki masa berlaku penggunaan.
Guna memperpanjang masa berlaku tersebut, anda perlu datang ke Samsat yang ditunjuk untuk melakukannya.
Namun faktor utama yang menjadi halangan adalah Jarak dan Waktu.
Tak jarang orang enggan untuk mengurus perpanjangan SIM karena jarak yang jauh serta waktu yang dibutuhkan untuk ketempat yang bersangkutan mengingat kondisi jalan yang macet.
Namun jangan khawatir, karena POLRI sudah mengantisipasi hal tersebut dengan mengadakan SIM Keliling di berbagai kota.
Berikut jadwal SIM Keliling di kota Tangerang Selatan. Silahkan disimak!
BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Bandar Lampung, Rabu 29 November 2023
BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Bandar Lampung, Kamis 23 November 2023
Bagi warga Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan.
Pamulang Square : 08.00 sd 11.00 Wib / Sore 14.00 sd 16.00 Wib
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
BACA JUGA: Jadwal Layanan SIM Keliling Bandar Lampung, Senin 20 November 2023
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com