Sejarah BI, Sudah 3 Kali Tarik Uang Rupiah Logam dari Peredaran, Cek Paling Terbaru

fin.co.id - 03/12/2023, 15:06 WIB

Sejarah BI, Sudah 3 Kali Tarik Uang Rupiah Logam dari Peredaran, Cek Paling Terbaru

Bank Indonesia dalam sejarahnya sudah 3 Kali melakukan Pencabutan dan Penarikan uang rupiah Logam Terbaru 1 Desember 2023 Foto : Jawa Pos.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan 500 Tahun Emisi (TE) 1991, pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1997 dan pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi (TE) 1993. Maksud Tahun Emisi (TE) adalah tahun pertama kali uang itu diedarkan. Pengertian Tahun Emisi bukan berarti tahun pertama kali uang itu dicetak atau dibuat.

Keputusan Pencabutan dan Penarikan uang rupiah logam tahun emisi seperti diatas berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14 Tahun 2023 tanggal 1 Desember 2023.

Bank Indonesia mempertimbangkan pencabutan dan penarikan ketiga uang rupiah logam tersebut karena masa edarnya dirasa sudah cukup lama yang sudah sekitar lebih kurang 33 tahun untuk Tahun Emisi 1991, sedangkan Tahun Emisi 1997 masa edarnya sudah mencapai 26 tahun.

''Juga karena pertimbangan perkembangan Teknolologi bahan atau Material uang logam, ''ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono kepada RadarPena.

BACA JUGA:

Erwin Haryono mengatakan sejak terbitnya Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang pencabutan dan Penarikan uang rupiah logam dimaksud, maka terhitung sejak tanggal tersebut atau mulai 1 Desember ketiga jenis uang rupiah logam tersebut sesuai tahun emisi (TE)nya dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bank Indonesia menyampaikan bahwa kepada seluruh masyarakat yang menyimpan ketiga jenis uang rupiah logam tersebut dapat menukarkan ke  Bank -bank Umum mulai dari tanggal dikeluarkan PBI yakni 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau selama 10 tahun. ''Cukup lama juga jika akan ditukarkan, ''tukasnya.

Masyarakat yang akan melakukan penukaran akan menerima penggantian sejumlah nilai yang dibawa atau yang tertera dalam uang rupiah logam Tahun Emisi 1991 Rp 500, Tahun Emisi 1997 Rp 500 dan Tahun Emisi (TE) 1993 Rp 1.000.

BACA JUGA:

Namun begitu masyarakat juga dapat melakukan penukaran di Bank Indonesia (BI) baik di Kantor Pusat maupun di Kantor-kantor Perwakilan BI diseluruh Indonesia pada hari dan jam kerja. 

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia untuk penggantian uang rupiah logam berlaku ketentuan Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut

1. Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya.

2. Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya

3. Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu pe dua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

BACA JUGA:

Iksan Agus A.
Penulis