FIN.CO.ID - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyoroti format debat Cawapres pada Pilpres 2023 akan dihilangkan.
Todung Mulya menyebut jika penghapuskan debat cawapres sebagai akal-akalan komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menilai jika KPU harusnya menjalankan perintah undang-undang perihal pelaksanaan debat yang menampilan cawapres pada Pilpres 2024.
"Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu," kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu 2 Desember 2023.
BACA JUGA:
- Ini Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres 2023 dari KPU
- Ini Dia 5 Tema Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 yang Telah Ditetapkan KPU
Ia menerangkan jika pihaknya belum menyepakati format debat capres-cawapres Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, meskipun telah bertemu dengan KPU.
"Saya tahu bahwa TPN, tim masing-masing paslon (pasangan calon) itu sudah bertemu dengan pihak KPU. Sejauh yang saya tahu, belum ada kesepakatan. Jadi, kalau ketua KPU menyatakan sudah ada kesepakatan, saya kira sih itu keliru," ungkapnya.
Todung menambahkan TPN Ganjar-Mahfud menilai format debat tetap harus digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga debat capres dan dua debat cawapres.
"Jadi, dalam pandangan TPN Ganjar-Mahfud, debat itu tetap tiga kali untuk capres, dua kali untuk cawapres. Nah, soal substansi, ini masih diperdebatkan. Apa sih substansi atau materi dari masing-masing debat tersebut?" kata Todung.
BACA JUGA:
- Judulnya 'Jika Saya Terpilih Nanti', Tiga Pasang Capres-Cawapres Mulai Umbar Janji
- Debat Perdana Capres Cawapres Dilaksanakan di Kantor KPU RI 12 Desember 2023
Sementara itu, Todung menyesalkan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengenai format debat cawapres.
Usai Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pasangan Capres-Cawapres Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, Hasyim mengatakan bahwa semua pasangan calon peserta Pilpres 2024 harus hadir di setiap sesi debat untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan di antara mereka kepada publik.
Dengan demikian, formasi debat Pilpres 2024 berbeda dengan Pilpres 2019, di mana saat itu tidak semua pasangan calon hadir secara langsung di lokasi debat.
"Terus terang menyesalkan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPU, Saudara Hasyim Asy'ari. Walaupun beliau mengatakan bahwa debat itu tetap diadakan lima kali, tetapi dihadiri oleh kedua paslon, capres dan cawapres," ujar Todung.
Menurut Todung, merujuk pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, seharusnya debat peserta pilpres dibagi menjadi dua, yaitu tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.