News . 30/11/2023, 06:20 WIB

PDIP akan Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Kini Sepakat Soal Jokowi 'Bajingan Tolol'

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Johannes mengaku telah mempersiapkan untuk segera mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim tersebut. Sekaligus menegaskan keputusan ini atas dorongan pribadi bukan partai.

"Bukan perintah pimpinan, saya pelapor atas nama pribadi, saya putuskan untuk mencabut. Segala persiapan permohonan surat sedang saya siapkan untuk saya serahkan kepada penyidik," ujarnya.

Respon Bareskrim

Bareskrim Polri merespon rencana PDIP mencabut laporan terhadap Rocky Gerung terkait narasi bajingan tolol. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus itu tetap diproses sebab itu bukan delik aduan. 

"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu 29 November 2023.

Selain itu, Ramadhan bilang ada sebanyak 25 laporan terkait Rocky Gerung. 

"Ada 26 LP (laporan) dan ada beberapa LP yang dicabut," katanya.

BACA JUGA:

Naik ke Penyidikan

Kasus Rocky Gerung terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan keonaran, kini telah naik ke tahap penyidikan. Dengan demikian, kemungkinan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hingga kini pihaknya telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi. 

“Saat ini penyidik sampai hari kemarin sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,” kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. 

Penyidik juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023 dan mengirimkan ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober.

“Hasil gelar perkara diketahui telah terjadi suatu tindak pidana,” kata Djuhandhani.

Setelah proses penyidikan berjalan, kata Djuhandhani, pihaknya segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com