KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang untuk Diperiksa Besok Terkait Kasus Bupati Sorong

fin.co.id - 29/11/2023, 07:20 WIB

KPK Panggil Anggota BPK Pius Lustrilanang untuk Diperiksa Besok Terkait Kasus Bupati Sorong

Ilustrasi KPK.

FIN.CO.ID-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang pada Kamis 30 November 2023.

Pius Lustrilanang akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong dengan tersangka Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) dan kawan-kawan.

"Penyidik akan jadwalkan pada Kamis, 30 November 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 28 November 2023.

BACA JUGA:

PJ Bupati Sorong, Yan Piet Mosso-Antara-

Pius Lustrilanang sebelumnya mangkir dari panggilan pertama KPK pada Senin 27 November 2023 dengan alasan kesehatan. 

"Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," ujar Ali.

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Pius pada Rabu 15 November 2023, namun KPK tidak membeberkan temuan apa saja yang didapat dapat penggeledahan itu. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan enam orang sebagai tersangk dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

BACA JUGA:

Ilustrasi KPK.--Istimewa

Enam tersangka tersebut ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Sebagai tindak lanjut, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Afdal Namakule
Penulis