News . 29/11/2023, 07:00 WIB

KPK Ogah Berikan Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Terkait penetapan tersangka tersebut, Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023.

Bersamaan surat tersebut Presiden RI Joko Widodo juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli. 

BACA JUGA:

Firli Bahuri akan Diperiksa Jumat sebagai Tersangka. 


Kontroversi Kasus Firli Bahuri-@firlibahuriofficial-instagram

Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri pada Jumat 1 Desember 2023 dengan status sebagai tersangka. 

Rencananya, pemeriksaan tersebut dilaksanakan di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat. 

“Pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023, pukul 09.00 WIB, di gedung Bareskrim Polri lantai 6 oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa 28 November 2023.

Menurut Trunoyudo, surat panggilan terhadap Firli Bahuri sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan pada Selasa 28 November 2023 kemarin. 

Pemanggilan kali ini merupakan yang pertama kalinya bagi Firli Bahuri setelah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka," ungkap Trunoyudo. (*) 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id