News . 29/11/2023, 07:00 WIB
FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan bantuan hukum kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang saat ini jadi tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan KPK tersebut diambil dalam rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural dan biro hukum KPK.
"Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 28 November 2023.
BACA JUGA:
Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo--
Ali menjelaskan, KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli sebab kasus dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah.
"Rapat pimpinan kemudian membahasnya dan berkesimpulan bahwa tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud begitu sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," ujarnya.
Ali mengatakan keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum tersebut juga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlaku.
"Kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum. Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami," ujarnya.
BACA JUGA:
Firli Bahuri--Istimewa
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu 22 November 2023.
Terkait penetapan tersangka tersebut, Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023.
Bersamaan surat tersebut Presiden RI Joko Widodo juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com