Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus
Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus
Perkiraan Berangkat Tahun Masehi
Perkiraan Berangkat Tahun Hijiriyah
Selain menggunakan aplikasi Pusaka, Anda juga bisa cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online melalui situs haji.kemenag.go.id.
Demikian informasi mengenai perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online, semoga bermanfaat untuk kalian semua.
BACA JUGA:
- Kemenag Usul Biaya Haji 2024 Rp105 Juta: ini Perinciannya, Mulai dari Penerbangan Hingga Asuransi
- Larangan Ibadah Haji Lebih dari 1 Kali, Wapres Ma'ruf Amin: Itu Ide yang Sangat Bagus
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H atau tahun 2024 masehi.
Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 27 November 2023.
Hadir mendampingi, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.
"Prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji," sambung Menag Yaqut.
Yaqut menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," kata Menag Yaqut.