FIN.CO.ID - Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka.
Perihal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan tanggapannya.
Karyoto mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri merupakan hak tersangka.
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto kepada wartawan, belum lama ini.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan.
“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucapnya.
Diketahui, Firli Bahuri menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA: KPK Belum Terima Keppres Nawawi Gantikan Firli Bahuri, Johanis Tanak Siap Penuhi Panggilan Polisi
Firli Bahuri melakukan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menjadikannya tersangka.
Perlawanan Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya dilakukan dengan cara mengajukan gugatan praperadilan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir dari SIPP PN Jaksel, Jumat, 24 November 2023.
BACA JUGA: KPK Tunggu Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, Johanis Tanak: Kemungkinan Senin Besok
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq