Catat! Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Terbukti Melanggar Kena Sanksi, Lapor Kesini!

fin.co.id - 26/11/2023, 13:49 WIB

Catat! Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Terbukti Melanggar Kena Sanksi, Lapor Kesini!

BPJS Ketenagakerjaan

- Masuk ke akun dengan mengisi alamat email dan kata sandi, kemudian klik "Login".

- Jika belum memiliki akun, klik "Buat Akun" dan isi identitas peserta secara lengkap.

- Kemudian, pilih menu "Pengaduan".

- Klik pengaduan berupa "Perusahaan Belum Terdaftar".

- Isi data yang diminta aplikasi dan submit aduan.

Pekerja yang melapor dapat melacak pengaduan melalui aplikasi JMO. Caranya, yakni dengan mengakses menu "Pengaduan", kemudian klik "Riwayat Pengaduan".

 

Nezar
Penulis