BEKASI, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024, mencapai 14,02 Persen Atau Menjadi Rp 5,8 Juta.
Rekomendasi tersebut lebih kecil bila dibandingkan tuntutan massa buruh, yang meminta UMK Kota Bekasi naik hingga 16 persen.
Meski lebih kecil dari tuntutannya, massa buruh di Kota Bekasi tetap menyambut dengan baik rekomendasi yang telah disahkan tersebut
“Tentunya buat saya sangat bersyukurlah, bagaimana walaupun malam baru selesai tapi tentunya sudah berhasil, sesuai dengan harapan kami,” ungkap Khairul Bakhri salah satu buruh, Jumat 24 November 2023.
BACA JUGA :
- UMK Kota Bekasi Direkomendasikan Naik 14,02 Persen Atau Menjadi Rp 5,8 Juta
- Buruh Demo di Depan Kantor Disnaker, Jalan Protokol Ahmad Yani Kota Bekasi Macet Total
Secara terpisah Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Abdul Haris membenarkan bahwa ada kenaikan rekomendasiUMK Kota Bekasi.
"Sudah (ditetapkan kenaikan) 14,02 Persen," kata Abdul Haris.
Menurutnya Pejabat (PJ) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, telah menandatangani surat rekomendasi bernomor 560/7870/Disnaker.Hijamsostek.
"Sudah sign (surat ditandatangani)," ucapnya.
BACA JUGA :
- Bergerak Dari Kantor Disnaker, Massa Buruh Berkumpul di Simpang Gerbang Tol Bekasi Barat
- Imbas Demo Buruh di MM 2100 Kabupaten Bekasi, Jalan Tol Jakarta - Cikampek Macet Total
Dalam surat rekomendasi dijelaskan, rekomendasi UMK Kota Bekasi naik dari Rp 5.158.248,20 di tahun 2023 menjadi Rp5.881.434,60 untuk ahun 2024 mendatang.
Namun untuk keputusan, rekomendasi UMK Kota Bekasi nantinya tetap akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
"Angka itu hanya rekom, nanti putusan final di Gubernur Jabar," jelasnya.
Rekomendasi itu hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan, yang sempat diwarnai demo massa buruh di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi.