FIN.CO.ID- Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah ditetapkan naik pada periode 2024. Begitu pun UMP Kalimantan Selatan atau Kalsel naik sebesar 4,22 persen atau Rp132. 834.56.
Dengan demikian, UMP Kalsel pada tahun 2023 sebesar Rp3.149.977,65. Kini naik menjadi Rp3.282.812,21 pada tahun 2024.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti di Banjarmasin, UMP Kalsel masuk 10 besar dengan UMP tertinggi se-indonesia.
“Kalimantan Selatan menjadi provinsi tertinggi kesembilan se-Indonesia besaran kenaikan UMP,” katanya, Selasa 21 November 2023.
BACA JUGA:
- Besaran UMP Sulawesi Utara 2024 Naik Rp60.000 Jadi Rp3.545.000 atau Kenaikan 1,67 Persen
- Sah! UMP Jawa Tengah 2024 Ditetapkan Sebesar Rp2.036.947 Naik 4,02 Persen
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP)--net
Kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pada 2023, kenaikan UMP di Kalsel mencapai 8,38. Kemudian pada 2024 kita naikkan lagi sebesar 4,22 persen,” ucapnya.
Irfan Sayuti menjelaskan secara nasional kenaikan UMP di Kalsel cukup baik dibandingkan provinsi lain yang tercatat masih ada kenaikan yang tidak mencapai Rp100.000.
Menurut dia, penetapan kenaikan UMP itu yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023, sudah menjadi yang terbaik dan sesuai dengan prosedur untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak khususnya para pekerja atau karyawan.
BACA JUGA:
- Besaran UMP Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 Ditetapkan Rp2.125.897, Naik Rp144.115 dari Tahun Lalu
- Besaran UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024 Naik 2,96 Persen, Buruh Akan Terima Gaji Sebesar Ini
Ilustrasi buruh atau pekerja saat keluar dari pabrik. -khanif lutfi-
Ia menuturkan terkait dengan besaran kenaikan UMP tersebut tentu ada pendapat yang berbeda dari berbagai pihak, baik dari kalangan pemberi upah atau perusahaan maupun kalangan penerima upah atau pekerja.
Dia berharap besaran kenaikan UMP itu dapat membantu masyarakat, meningkatkan daya beli, serta daya saing usaha khususnya pada sektor industri.
“Meskipun ada perbedaan pendapat, tetapi penetapan kenaikan UMP ini berjalan dengan dinamis. Kami juga melibatkan para pakar dan akademisi,” ujar Irfan.