News . 22/11/2023, 06:21 WIB
“Jadi gini Pak Benny, ya silakan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalan status, apa namanya, rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut Pak Menkumham, silakan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR ini. Rapat pun akhirnya bisa dilanjutkan.
BACA JUGA:
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan Edward Omar Sharif Hiariej menjadi tersangka sudah ditandatangani dua pekan lalu.
Bahkan, bukan hanya Wamenkumham Edward Omar Sharif, Alex mengatakan ada tiga tersangka lainnya.
"Penetapan tersangka (Wamenkumham Edward Omar Sharif) benar, sudah ditandatangani dua minggu lalu," terang Alex, Kamis 9 November 2023.
Selain Wamenkumham, Alex menerangkan jika tersangka lain merupakan penerima suap dan satu orang adalah pemberi suap.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan kasus Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) seperti penegakan hukum biasa.
"Normal-normal saja, seperti penegakan hukum biasa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan Yasonna, ketika ditanyakan apakah Kementerian Hukum dan HAM memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej yang saat ini berstatus tersangka.
Dia menegaskan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id