fin.co.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan masih terus berlanjut.
Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan resminya mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu LPS selaku Kuasa KSO PT MEG-ROY, KSO.
Ilustrasi Kereta Api Indonesia (KAI).--
"Masih terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023," nener Ketut, Rabu 22 November 2023.
Ketut melanjutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan masuk babak baru.
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai 2023.
Saksi pertama yang diperiksa Kejagung adalah SAI selaku Kepala Cabang PT Sejahtera Intercon.
Kemudian, saksi kedua adalah PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016 sampai 2017.
Terakhir adalah S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia.
Kapuspenkum Kejaksaaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tiga saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2023.
BACA JUGA:
- Babak Baru Dugaan Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Kejagung Periksa Dua Saksi
- Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Kejagung Periksa 3 Pejabat
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.