News . 21/11/2023, 17:33 WIB
Pekerja/buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan yang dituangkan dalam Peraturan Perusahaan dan/atau pada Perjanjian Kerja Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, keputusan ini berlaku 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardilles menyampaikan, keputusan yang diambil ini melalui proses yang panjang dan melalui pertimbangan dari seluruh pihak.
"SK ini juga telah mengakomodir usulan teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi kemarin menyangkut Struktur Skala Upah," ujarnya.
Hadir pada pengumuman ini para anggota Dewan Pengupahan Sulsel terdiri atas APINDO, serikat pekerja dan pakar.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id