News . 21/11/2023, 20:05 WIB
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur serikat pekerja Yatiman menyatakan pihaknya menerima besaran kenaikan UMP yang diputuskan Gubernur DIY sebagai jalan tengah bagi kesejahteraan pekerja dan pengusaha.
"Mungkin ada yang tidak puas dengan kenaikan ini, tapi supaya mensyukuri berapa pun kenaikan UMP dari yang diberikan oleh Gubernur DIY," ucap Yatiman.
Demikian pula, Tim Apriyanto, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY menyepakati UMP DIY tersebut serta berkomitmen menaati regulasi yang ditetapkan terkait upah yang resmi berlaku pada 2024 itu.
"Kami menghargai, menghormati, dan percaya dengan apa yang disampaikan oleh kawan-kawan dari akademisi terkait rasionalisasi terhadap inflasi di DIY," kata dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com