News

Kasus Korupsi Sigma Cipta Caraka, Penyidik Kejagung Periksa 3 Saksi

fin.co.id - 13/11/2023, 20:19 WIB

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mencari tersangka dalam kasus korupsi proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018.

Dalam kasus proyek fiktit PT Sigma Cipta Caraka ini negara dirugikan Rp318 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa 3 orang saksi pada Senin, 13 November 2023.

"Saksi yang diperiksa yiatu, KK selaku Marketing Manager PT Pralon, JT selaku Direktur PT Ngerumat Jaring Informa, dan AS selaku pihak dari PT Sentra Solusi Teknologi," katanya dalam keterangannya, Senin, 13 November 2023.

Dijelaskannya pemeriksaan terkait penyidikan kasus proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 - 2018.

BACA JUGA:

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

Status Kasus Korupsi PT Sigma Cipta Caraka Dinaikan dari Penyelidikan ke Penyidikan 

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung Kuntadi, mengatakan menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Posisi kasus perkara ini adalah dimana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” kata Kuntadi, Selasa 3 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemberian modal kerja tersebut dengan cara membuat proyek-proyek fiktif di antaranya pembiayaan kepada PT PDS berupa, proyek data storage, network performance dan diagnosti atau SEIM.

Kemudian proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.

Perbuatan melawan hukum tersebut, kata Kuntadi, diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp318 miliar lebih.

“Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sekitar Rp318 miliar,” kata Kuntadi.

 

Gatot Wahyu
Penulis
-->