Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka, Kejagung Direktur PT Linkdata Citra Mandiri

Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka, Kejagung Direktur PT Linkdata Citra Mandiri

PT Linkdata Citra Mandiri--net

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka tahun 2017 - 2018 yang rugikan negara mencapai Rp318 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik dari Jampidsus memeriksa Direktur PT Linkdata Citra Mandiri terkait kasus korupsi proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka.

"Saksi yaitu DK selaku Direktur PT Linkdata Citra Mandiri," katanya dalam keterangananya, Senin, 6 November 2023.

Selain Direktur PT Linkdata Citra Mandiri, penyidik Jampidsus juga memeriksa 3 saksi lainnya. Mereka adalah R selaku Procurement Manager PT Ngerumat Jaring Informa, IW selaku Direktur Utama PT Administrasi Medika, dan TS selaku GM Keuangan, HC & Adm. PT Administrasi Medika.

BACA JUGA:

"Para saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 - 2018," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Status Kasus Korupsi PT Sigma Cipta Caraka Dinaikan dari Penyelidikan ke Penyidikan 

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung Kuntadi, mengatakan menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Posisi kasus perkara ini adalah dimana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” kata Kuntadi, Selasa 3 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemberian modal kerja tersebut dengan cara membuat proyek-proyek fiktif di antaranya pembiayaan kepada PT PDS berupa, proyek data storage, network performance dan diagnosti atau SEIM.

Kemudian proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.

Perbuatan melawan hukum tersebut, kata Kuntadi, diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp318 miliar lebih.

“Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sekitar Rp318 miliar,” kata Kuntadi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: