MEGAPOLITAN . 12/11/2023, 08:49 WIB
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas transportasi setempat yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum.
SIM wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.
Perlu diketahui, bagi para pengendara yang tidak memiliki SIM, ketentuan berlaku telah diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi seputar jadwal dan lokasi SIM keliling Lebak Banten yang dapat diberikan. Semoga Bermanfaat!
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com