Money . 10/11/2023, 08:15 WIB
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi dan mengatur seluruh lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, asuransi, dan sektor pasar modal.
Salah satu alat yang digunakan OJK adalah daftar blacklist yang berisi informasi mengenai individu atau entitas yang dianggap melanggar peraturan atau melakukan tindakan tidak etis dalam sektor keuangan.
Namun, banyak orang yang tidak mengetahui apakah namanya tercatat dalam daftar blacklist OJK atau tidak. Tidak ada informasi publik yang menyebutkan secara terbuka siapa saja yang terdaftar di daftar blacklist OJK. Namun, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah nama kita tercatat dalam daftar tersebut.
Dikutip dari berbagai sumber berikut cara melihat apakah nama kita di blacklist OJK atau tidak:
BACA JUGA:
Untuk memastikan lagi nama kita masuk ke BI Checking atau SLIK OJK bisa juga dengan cara online berikut ini.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com