JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penggunaan single salary untuk gaji PNS menjadi buah bibir.
PNS akan menerima gaji pokok sampai 10 kali lipat dari gaji sebelumnya jika menggunakan single salary.
Pada penggunaan single salary gaji pokok pegawai PNS akan digabung dengan tunjangan.
Penggunaan Single salary pada PNS tidak menggunakan golongan seperti sebelumnya.
PNS nantinya akan menerima gaji sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
BACA JUGA:
- Kabar Gembira! KemenPANRB Siapkan 1,3 Juta Formasi CPNS dan PPPK di 2024
- Kapan Seleksi Kompetensi Dasar Dilaksanakan? Simak Jadwal Tahapan Lengkap Tes CPNS 2023
Seperti jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional, dan jabatan administrasi.
Dirangkum dari beberapa sumber berikut nominal gaji PNS single salary
Jabatan Fungsional (JF)
- JF-15: Rp22.203.233
- JF-14: Rp19.290.385
- JF-13: Rp16.759.674
- JF-12: Rp14.560.968
- JF-11: Rp12.650.711
- JF-10: Rp10.991.061
- JF-9: Rp9.549.140
- JF-8: Rp8.296.386
- JF-7: Rp7.207.981
- JF-6: Rp6.262.364
- JF-5: Rp5.440.803
- JF-4: Rp4.727.022
- JF-3: Rp4.106.883
- JF-2: Rp3.568.100
- JF-1: Rp3.100.000
BACA JUGA: