News . 08/11/2023, 20:40 WIB
FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah dalam kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
"ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 8 November 2023.
Dijelaskannya selain ARS selaku Kabid Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tahun 2020, penyidik Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya.
Para saksi yaitu:
BACA JUGA:
1. JJSM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
2. HH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
3. LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
"Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah," katanya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk memasuki babak baru.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dan menyita di tiga lokasi.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2023.
“Tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023.
Ketut menjelaskan ketiga lokasi itu yakni:
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com