FIN.CO.ID - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Profesor Saiful Mujani bertanya kepada Gibran Rakabuming Raka pasca putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang memberhentikan Anwar Usman.
Hal itu disampaikan Saiful Mujani melalui akun X alias Twitter pada Selasa, 7 November 2023.
"Pak Gibran sampean jadi cawapres di atas dasar pelanggaran berat penegak hukum, ketua mk, om bapak. Ora isin," tulis Saiful Mujani seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 7 November 2023.
Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan hakim terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah diputuskan.
BACA JUGA:
- BREAKING NEWS! MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Terbukti Melanggar Kode Etik
- Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Beri Sanksi Teguran Lisan pada 6 Hakim MK
Sidang MKMK dalam dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK-Fath Putra Mulya-ANTARA
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman adalah pelanggaran berat terhadap kode etik. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan, Selasa 7 November 2023.
Hakim terlapor dalam hal ini Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketakberpihakan, prinsipi integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman) kepadahakim terlapor," kata Jimly, Selasa 7 November 2023.
MKMK juga memerintahkan wakil ketua mahkamah konstitusi dalam waktu 2x24 jam untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahmakah Konstitusi membacakan empat putusan MKMK. Putusan tersebut merupakan putusan kolektif terhadap laporan yang masuk ke MKMK.
BACA JUGA:
- Putusan MKMK: Anwar Usman Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat dan Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK
- KPU Resmi Revisi PKPU Soal Syarat Usia apres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Putusan pertama terhadap hakim terlapor Manahan Sitompul, Suhartoyo, Eni Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic.
MKMK menyoroti soal kebocoran data hingga tersebar ke media bahkan tertulis dalam pemberitaan majalah tempo. Atas laporan yang masuk terhadap enam hakim terlapor tersebut, Jimly menyebut jika
Jimly menyebut jika para hakim terlapor terbukti secara bersama-sama melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.