"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman) kepadahakim terlapor," kata Jimly, Selasa 7 November 2023.
MKMK juga memerintahkan wakil ketua mahkamah konstitusi dalam waktu 2x24 jam untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
- BREAKING NEWS! MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Terbukti Melanggar Kode Etik
- Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Beri Sanksi Teguran Lisan pada 6 Hakim MK
Sebelumnya diberitakan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahmakah Konstitusi membacakan empat putusan MKMK.
Putusan tersebut merupakan putusan kolektif terhadap laporan yang masuk ke MKMK.
Putusan pertama terhadap hakim terlapor Manahan Sitompul, Suhartoyo, Eni Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic.
MKMK menyoroti soal kebocoran data hingga tersebar ke media bahkan tertulis dalam pemberitaan majalah tempo.
Atas laporan yang masuk terhadap enam hakim terlapor tersebut, Jimly menyebut jika
Jimly menyebut jika para hakim terlapor terbukti secara bersama-sama melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
BACA JUGA:
- Diperiksa KPK 6,5 Jam, Ahok Mengaku Tak Bisa Banyak Bicara Soal Korupsi LNG Pertamina
- Gadis Cantik Subang yang Bilang 'Kami Muak' di Depan Baliho Kaesang Pangarep Diduga Diintimidasi dan Diancam
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Jimly, Selasa 7 November 2023.
Dari 21 pelapor dugaan pelanggaran kode etik ada 17 pelapor yang hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan MKMK tersebut.
Sisanya, sebanyak empat pelapor mengikuti putusan tersebut lewat Zoom.