News

Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar? Begini Jawaban KPK

fin.co.id - 06/11/2023, 19:07 WIB

Kasusnya Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke penyidikan KPK. Kabarnya, Eddy Hiariej sudah jadi tersangka suap dan gratifikasi 7 Miliar.

Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya (menunjukkan kertas)," kata Sugeng pada saat itu.

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

BACA JUGA:

Eddy Hiariej Bantah Terima Gratifikasi

Eddy Hiariej sendiri pernah membantah soal dugaan terlibat gratifikasi seperti laporan IPW. Menurut Eddy Hiariej, tuduhan dua asisten pribadi (aspri) menjadi perantara penerima gratifikasi Rp 7 miliar adalah tidak benar. 

Dia menegaskan Yogi Arie Rukmana, yang disebut perantara gratifikasi, adalah aspri-nya sebelum dirinya menjabat Wamenkumham.

"Dia (Yogi Arie Rukmana) tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN," tegtas Eddy pada Senin, 20 Maret 2023 lalu.

Terkait posisi Yosi Andika Mulyadi, yang disebut IPW sebagai asisten pribadinya, kata Eddy sosol Yosi merupakan pengacara profesional.

"Yang namanya Yosi Andika Mulyadi ini pure lawyer. Dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," tegas Eddy.

Kasusnya Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke penyidikan KPK. Kabarnya, Eddy Hiariej sudah jadi tersangka suap dan gratifikasi 7 Miliar.-fin/diolah-

BACA JUGA:

 

Rizal Husen
Penulis
-->